Minggu, 17 Agustus 2014

Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga

 


ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG
KABUPATEN AGAM

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Kami, Alumni  SMK Negeri 1 Lubuk Basung, Didorong oleh Rasa Tanggung jawab dan Pengabdian Kami kepada Allah SWT, Berkewajiban Belajar, Berkarya, dan Berjuang. Berhimpun dalam IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG yang mempunyai Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu Tempat Dan Kedudukan

Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG, Di singkat dengan IKA-SMKN 1 LUBAS.


Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini di dirikan di Lubuk Basung Pada Tanggal 10 September 2011

Pasal 3 : Tempat Dan Kedudukan
Organisasi ini bertempat di Gedung SMK Negeri 1 Lubuk Basung Jalan Danau Dibawah Sikabu berkedudukan di Lubuk Basung- Kabupaten Agam

BAB II
Azas, Ciri Dan Sifat

Pasal 1: Azas 
Organisasi ini berazaskan pancasila

Pasal 2 : Ciri
Organisasi ini di bentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari para Alumni SMK Negeri 1 Lubuk Basung, Sehingga yang menjadi ciri setiap anggota organiasi.

Pasal 3 : Sifat
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki diantara para Alumni serta rasa kecintaan terhadap sekolah dan almamater SMK Negeri 1 Lubuk Basung saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK AKTIF, Sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif bekarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi dan tidak mencari keuntungan financial pribadi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan Organisasi ini adalah bertujuan untuk  menjalin Tali Silaturahmi Antar Sesama Alumni Sehingga Terjalin Tali Persahabatan dan Persaudaraan yang lebih erat, Ikut berpartisifasi  dalam pembangunan SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG hingga ke depan dapat menjadikan SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG lebih maju, lebih berkompetensi sebagai sekolah percontohan di Kabupaten Agam bahkan sampai tingkat nasional.

BAB IV
USAHA

Untuk usaha mencapai Maksud dan Tujuannya, Organisasi ini akan selalu memperkuat jaringan, menggiatkan anggotanya untuk lebih bersosialisasi, mengadakan aktifitas/kegiatan yang bertujuan untuk menggali potensi organisasi dari potensi anggotanya sendiri

BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1 :
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2 :
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh musyawarah anggota.

Pasal 3 :
Anggaran Dasar ini di susun dan di rumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.


Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di LUBUK BASUNG Pada 15 SEPTEMBER 2013



Tim Perumus
JONI CHARLES
AFRIZAL
JONJA ASMARA
ARIS PRIADI
RAHMAT HIDAYAT
DEMIL DIN METRA




 





ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : 
Jenis-jenis Anggota

Ayat 1 :
Anggota Inti : Adalah anggota yang aktif dan pernah aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas IKA-SMKN 1 LUBAS dan tercatat sebagai anggota yang di buktikan dengan adanya Nomor Kartu Tanda Anggota ( KTA )

Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan/aktifitas IKA-SMKN 1 LUBAS


Pasal 2 : 
Persyaratan  Anggota

Ayat 1 :
Anggota organisasi ini berasal dari Lulusan SMEA/SMK Sri Antokan Lubuk Basung, Lulusan SMK Negeri 1 Lubuk Basung.

Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir keanggotaan dan melengkapi persyaratan yang telah di tetapkan.

Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Anggota Simpatisan, harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota ( NIA ) yang di jelaskan ayat 2.

Ayat 4 :
Setiap Anggota Inti dan Anggota Simpatisan harus menerima tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 3 : 
Hak dan Kewajiban Anggota

Hak-hak Anggota

Ayat 1 :
Anggota Inti dan Anggota Simpatisan berhak memberikan saran dan pendapat

Ayat 2 :
Anggota Inti dan Anggota Simpatisan berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan organisasi maupun event-event yang di sediakan oleh organisasi.

Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak menggunakan fasilitas organisasi serta pelayanan yang di sediakan organisasi.

Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
Kewajiban Anggota

Ayat 5 :
Anggota Inti dan Simpatisan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi. Serta menjaga dan menjujung nama baik dan organisasi.


Pasal 4 : 
Berakhirnya Status Keanggotaan

Ayat 1 :
Anggota Inti dan Simpatisan berakhirnya keanggotaan apabila meninggal dunia.

Ayat 2 :
Pemberhentian Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali dengan peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh pengurus.

Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya dapat membela dirinya kepada pengurus, apabila di perlukan sampai pada musyawarah anggota.


BAB II
Kepengurusan

Pasal 1 : Susunan Kepengurusan

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari Anggota Inti

Ayat 2 :
Susunan Kepengurusan terdiri dari Dewan Penasahat, Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara. Dan Bidang-bidang serta koordinator-koordiantor di sesuaikan dengan kebutuhan.

Ayat 3 :
Pembentukan Bidang-bidang serta koordinator-koordinator sesuai ayat 2 di atas lebih lanjut di atur dalam surat keputusan organisasi.

Ayat 4 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh organisasi maka dapat di buat susunan kepengurusan diluar kepengurusan organisasi yang kemudian disebut pengurus event.

Ayat 5 :
Pengurus organisasi boleh merangkap tugas menjadi pengurus event yang di selenggarakan oleh organisasi kecuali ketua pengurus.


Pasal 2 : 
Persyaratan Pengurus Organisasi

Ayat 1 :
Dipilih oleh Anggota pada musyawarah anggota.
Ayat 2 :
Pengurus berasal dari Anggota Inti dan Simpatisan yang memenuhi persyaratan hukum, sehat jasmani dan rohani.

Ayat 3 :
Pemegang Ketua Pengurus Organisasi dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.

Ayat 4 :
Selalu hadir dan Loyal terhadap organisasi.

Pasal 3 : 
Hak, Kewajiban Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pengurus

Ayat 1 :Dewan Penasehat

1.1).   Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama organisasi,
1.2).   Dewan Penasehat memiliki kekuasaan tertinggi untuk memberikan keputusan dalam perubahan anggaran  dasar/anggaran rumah tangga organisasi.
1.3).   Dewan Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi dewan pengurus maupun dewan pembina.
1.4).   Dewan Penasehat berhak menentukan dan atau mengambil kebijakan umum organsasi.
1.5).   Dewan Penasehat tidak di tentukan lamanya.

Ayat 2 : Dewan Pembina
2.1).   Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama organisasi.
2.2).   Dewan Pembina memiliki kekuasaan tertinggi untuk memberikan keputusan dalam perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi.
2.3).   Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan menjadi dewan pengurus maupun dewan penasehat.
2.4).   Dewan Pembina berhak menentukan dan atau mengambil kebijakan umum organisasi.
2.5).   Dewan Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap pengurus dan anggota dengan berdasarkan musyawarah mufakat.
2.6).   Dewan Pembina berhak memberikan masukan, pertimbangan kepada dewan pengurus.
2.7).   Dewan Pembina bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan, pembinaan/pelatihan kepada pengurus dan anggota organisasi.
2.8).   Dewan Pembina berhak meminta pertanggung jawaban dan laporan berkala dari dewan pengurus atas kegiatan-kegiatan, termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh organsasi.

Ayat 3 : Ketua Umum
3.1).   Memimpin mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan organisasi.
3.2).   Merencanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
3.3).   Mewujudkan tujuan dan usaha organisasi.
3.4).   Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.5).   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan organisasi.
3.6).   Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pengurus dan anggota organisasi.
3.7).   Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Musyawarah anggota berikutnya.
3.8).   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada musyawarah anggota organisasi.
3.9).   Menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan organisasi.

Ayat 4 :Wakil Ketua Umum

4.1).   Bersama Ketua Umum menetapkan suatu kebijakan.
4.2).   Memberikan saran kepada ketua umum dalam rangka mengambil keputusan.
4.3).   Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas yang di embankan kepadanya.
4.4).   Mengkoordinasi, mengawasi dan mengevaluasi pada kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi.
4.5).   Menghadiri Rapat/Pertemuan baik internal maupun eksternal organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan atau jika ketua umum berhalangan hadir.
4.6).   Mengontrol surat masuk dan surat keluar serta keuangan organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan.

Ayat 5 :Sekretaris dan Wakil Sekretaris
5.1).  Sekretaris memegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan ke-sekretariatan organisasi.
5.2).  Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab yang diberikan pada saat Ketua berhalangan hadir bersama Wakil Ketua, sesuai dengan delegasi yang diamanahkan oleh Ketua.
5.3). Membuat notulensi pada saat Rapat/Pertemuan baik Internal maupun Eksternal Organisasi.
5.4). Membuat Korespondensi (surat menyurat) kepada pihak terkait.
5.3).  Mengarsipkan Surat Menyurat dan Menginventarisasi Sarana Prasarana Organisasi secara rapih, baik dan benar.
5.4). Menyusun/Membuat Laporan Keadministrasian/Kesekretariatan setiap bulan sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum.

Ayat 6 :Bendahara dan Wakil Bendahara
6.1).   Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
6.2).   Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.
6.3).   Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan Program Kerja dan Roda Organisasi.
6.4).   Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas dibidang pengelolahan keuangan dan kekayaan organisasi.
6.5).   Menyusun/Membuat Laporan Keuangan setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum

Ayat 7 : Bidang – Bidang
7.1).   Merencanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang organisasi.
7.2).   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Organisasi
7.3).   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan organisasi.

Ayat 8 : Koordinator Angkatan
8.1).   Menyebarluaskan informasi rencana kegiatan kepada seluruh rekan masing-masing angkatan..
8.2).   Mengumpulkan data alumni dan rekrutmen sebagai peserta untuk masing-masing angkatan yang dilaporkan kepada ketua melalui sekretaris

Pasal 4 : Masa Kepengurusan

Ayat 1 :
Masa Jabatan Anggota Pengurus Organisasi Adalah selama 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara sampai musyawarah anggota di adakan.

Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dapat diberhentikan oleh musyawarah anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari suara yang hadir.

BAB III
Rapat – Rapat dan Pengambilan Keputusan

Pasal 1 : Rapat Musyawarah Anggota

Ayat 1 :
Pengambilan keputusan tertinggi ditangan musyawarah anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurang sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Pengurus

Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi

Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan pengurus organisasi dengan persetujuan dua pertiga dari suara yang hadir.

Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus organisasi dan menilai pelaksanaannya.


Ayat 6 :
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangan teguran kepada dewan pengurus.


Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota di ambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila di perlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat diadakan secara luar biasa dengan usulan dari anggota atau pengurus organisasi jika di perlukan.

BAB IV
KEUANGAN

Keuangan berasal dari kontribusi keanggotaan dan sumbangan dari semua anggota inti dan simpatisan, sumbangan donatur, dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Azas dan Tujuan Organisasi.

BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1 :
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2 :
Apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau  kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh musyawarah anggota.

Pasal 3 :
Anggaran Rumah Tangga disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di LUBUK BASUNG pada tanggal 15 SEPTEMBER 2013


Tim Perumus

JONI CHARLES
AFRIZAL
JONJA ASMARA
ARIS PRIADI
RAHMAT HIDAYAT
DEMIL DIN METRA
















 

 

Tidak ada komentar: