ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1
LUBUK BASUNG
KABUPATEN AGAM
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Kami, Alumni SMK Negeri
1 Lubuk Basung, Didorong oleh Rasa Tanggung jawab dan Pengabdian Kami kepada
Allah SWT, Berkewajiban Belajar, Berkarya, dan Berjuang. Berhimpun dalam IKATAN
ALUMNI SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG yang mempunyai Anggaran Dasar sebagai berikut
:
BAB I
Nama, Waktu Tempat Dan Kedudukan
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG,
Di singkat dengan IKA-SMKN 1 LUBAS.
Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini di dirikan di
Lubuk Basung Pada Tanggal 10 September 2011
Pasal 3 : Tempat Dan Kedudukan
Organisasi ini bertempat di
Gedung SMK Negeri 1 Lubuk Basung Jalan Danau Dibawah Sikabu berkedudukan di
Lubuk Basung- Kabupaten Agam
BAB II
Azas, Ciri Dan Sifat
Pasal 1: Azas
Organisasi
ini berazaskan pancasila
Pasal
2 : Ciri
Organisasi ini di bentuk dari kesadaran
berkumpul/ber-organisasi dari para Alumni SMK Negeri 1 Lubuk Basung, Sehingga
yang menjadi ciri setiap anggota organiasi.
Pasal
3 : Sifat
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa
memiliki diantara para Alumni serta rasa kecintaan terhadap sekolah dan
almamater SMK Negeri 1 Lubuk Basung saat menjadi anggota aktif yang akan
dilanjutkan setelah TIDAK AKTIF, Sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan,
aktif bekarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan
organisasi dan tidak mencari keuntungan financial pribadi.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan Organisasi ini adalah bertujuan untuk menjalin Tali Silaturahmi Antar Sesama Alumni
Sehingga Terjalin Tali Persahabatan dan Persaudaraan yang lebih erat, Ikut
berpartisifasi dalam pembangunan SMK
NEGERI 1 LUBUK BASUNG hingga ke depan dapat menjadikan SMK NEGERI 1 LUBUK
BASUNG lebih maju, lebih berkompetensi sebagai sekolah percontohan di Kabupaten
Agam bahkan sampai tingkat nasional.
BAB IV
USAHA
Untuk usaha mencapai Maksud dan Tujuannya, Organisasi ini
akan selalu memperkuat jaringan, menggiatkan anggotanya untuk lebih
bersosialisasi, mengadakan aktifitas/kegiatan yang bertujuan untuk menggali
potensi organisasi dari potensi anggotanya sendiri
BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
1 :
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
2 :
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan
dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh
musyawarah anggota.
Pasal
3 :
Anggaran Dasar ini di susun dan di rumuskan oleh Tim Perumus
sebagai pengembangan pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal
4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di LUBUK BASUNG Pada 15
SEPTEMBER 2013
Tim
Perumus
JONI
CHARLES
AFRIZAL
JONJA
ASMARA
ARIS
PRIADI
RAHMAT
HIDAYAT
DEMIL
DIN METRA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 :
Jenis-jenis Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti : Adalah anggota
yang aktif dan pernah aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas IKA-SMKN 1 LUBAS
dan tercatat sebagai anggota yang di buktikan dengan adanya Nomor Kartu Tanda
Anggota ( KTA )
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah anggota
yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan/aktifitas IKA-SMKN 1
LUBAS
Pasal 2 :
Persyaratan Anggota
Ayat 1 :
Anggota organisasi ini berasal
dari Lulusan SMEA/SMK Sri Antokan Lubuk Basung, Lulusan SMK Negeri 1 Lubuk
Basung.
Ayat
2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Anggota Simpatisan,
harus mengisi formulir keanggotaan dan melengkapi persyaratan yang telah di
tetapkan.
Ayat
3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Anggota Simpatisan,
harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk
Anggota ( NIA ) yang di jelaskan ayat 2.
Ayat
4 :
Setiap Anggota Inti dan Anggota Simpatisan harus menerima
tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 3 :
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak-hak Anggota
Ayat
1 :
Anggota Inti dan Anggota Simpatisan berhak memberikan saran
dan pendapat
Ayat
2 :
Anggota Inti dan Anggota Simpatisan berhak dipilih dan
memilih dalam kepengurusan organisasi maupun event-event yang di sediakan oleh
organisasi.
Ayat
3 :
Anggota
Inti dan Simpatisan berhak menggunakan fasilitas organisasi serta pelayanan
yang di sediakan organisasi.
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan
berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
Kewajiban Anggota
Ayat
5 :
Anggota Inti dan Simpatisan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan,
ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi. Serta menjaga dan menjujung
nama baik dan organisasi.
Pasal 4 :
Berakhirnya Status Keanggotaan
Ayat 1 :
Anggota Inti dan Simpatisan
berakhirnya keanggotaan apabila meninggal dunia.
Ayat 2 :
Pemberhentian Anggota Inti dan
Simpatisan harus diawali dengan peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh
pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yang
diberhentikan keanggotaannya dapat membela dirinya kepada pengurus, apabila di
perlukan sampai pada musyawarah anggota.
BAB II
Kepengurusan
Pasal 1 : Susunan Kepengurusan
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari Anggota
Inti
Ayat 2 :
Susunan Kepengurusan terdiri dari
Dewan Penasahat, Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil Bendahara. Dan Bidang-bidang serta koordinator-koordiantor di
sesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat 3 :
Pembentukan Bidang-bidang serta
koordinator-koordinator sesuai ayat 2 di atas lebih lanjut di atur dalam surat
keputusan organisasi.
Ayat 4 :
Jika ada event yang di
selenggarakan oleh organisasi maka dapat di buat susunan kepengurusan diluar
kepengurusan organisasi yang kemudian disebut pengurus event.
Ayat 5 :
Pengurus organisasi boleh
merangkap tugas menjadi pengurus event yang di selenggarakan oleh organisasi
kecuali ketua pengurus.
Pasal 2 :
Persyaratan Pengurus Organisasi
Ayat 1 :
Dipilih oleh Anggota pada
musyawarah anggota.
Ayat 2 :
Pengurus berasal dari Anggota
Inti dan Simpatisan yang memenuhi persyaratan hukum, sehat jasmani dan rohani.
Ayat 3 :
Pemegang Ketua Pengurus
Organisasi dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.
Ayat 4 :
Selalu hadir dan Loyal terhadap
organisasi.
Pasal 3 :
Hak, Kewajiban Tugas, Wewenang, Dan
Tanggung Jawab Pengurus
Ayat 1 :Dewan Penasehat
1.1). Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang
bertindak untuk dan atas nama organisasi,
1.2). Dewan Penasehat memiliki kekuasaan tertinggi untuk memberikan
keputusan dalam perubahan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga organisasi.
1.3). Dewan
Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi dewan pengurus maupun dewan
pembina.
1.4). Dewan
Penasehat berhak menentukan dan atau mengambil kebijakan umum organsasi.
1.5). Dewan Penasehat tidak di tentukan lamanya.
Ayat 2 : Dewan Pembina
2.1). Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang
bertindak untuk dan atas nama organisasi.
2.2). Dewan Pembina memiliki kekuasaan tertinggi untuk memberikan
keputusan dalam perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi.
2.3). Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan
menjadi dewan pengurus maupun dewan penasehat.
2.4). Dewan Pembina berhak menentukan dan atau
mengambil kebijakan umum organisasi.
2.5). Dewan Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap
pengurus dan anggota dengan berdasarkan musyawarah mufakat.
2.6). Dewan Pembina berhak memberikan masukan,
pertimbangan kepada dewan pengurus.
2.7). Dewan Pembina bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan,
pembinaan/pelatihan kepada pengurus dan anggota organisasi.
2.8). Dewan Pembina berhak meminta pertanggung jawaban dan laporan
berkala dari dewan pengurus atas kegiatan-kegiatan, termasuk didalamnya dan
tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan
oleh organsasi.
Ayat 3 : Ketua Umum
3.1). Memimpin mengkoordinasikan,
mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan organisasi.
3.2). Merencanakan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
3.3). Mewujudkan tujuan dan usaha
organisasi.
3.4). Melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.5).
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan organisasi.
3.6). Melakukan Pembinaan dan
Pengawasan terhadap pengurus dan anggota organisasi.
3.7). Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban dalam Musyawarah anggota berikutnya.
3.8). Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kepada musyawarah anggota organisasi.
3.9). Menjalin
hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan organisasi.
Ayat 4 :Wakil Ketua Umum
4.1). Bersama
Ketua Umum menetapkan suatu kebijakan.
4.2). Memberikan
saran kepada ketua umum dalam rangka mengambil keputusan.
4.3). Membantu
Ketua Umum dalam menjalankan tugas yang di embankan kepadanya.
4.4). Mengkoordinasi,
mengawasi dan mengevaluasi pada kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi.
4.5). Menghadiri Rapat/Pertemuan
baik internal maupun eksternal organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan
wewenang yang diberikan atau jika ketua umum berhalangan hadir.
4.6). Mengontrol surat masuk dan
surat keluar serta keuangan organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan
wewenang yang diberikan.
Ayat 5 :Sekretaris dan Wakil Sekretaris
5.1). Sekretaris memegang tanggung jawab
pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan ke-sekretariatan organisasi.
5.2). Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab yang
diberikan pada saat Ketua berhalangan hadir bersama Wakil Ketua, sesuai dengan
delegasi yang diamanahkan oleh Ketua.
5.3). Membuat notulensi pada saat Rapat/Pertemuan
baik Internal maupun Eksternal Organisasi.
5.4). Membuat Korespondensi (surat menyurat) kepada
pihak terkait.
5.3). Mengarsipkan Surat Menyurat dan
Menginventarisasi Sarana Prasarana Organisasi secara rapih, baik dan benar.
5.4).
Menyusun/Membuat Laporan
Keadministrasian/Kesekretariatan setiap bulan sekali, enam bulan sekali, dan
satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum.
Ayat 6 :Bendahara dan Wakil Bendahara
6.1). Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan
organisasi.
6.2). Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkannya
kepada Ketua.
6.3).
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan
Program Kerja dan Roda Organisasi.
6.4). Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas dibidang pengelolahan keuangan dan kekayaan
organisasi.
6.5). Menyusun/Membuat Laporan Keuangan setiap tiga
bulan sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh
Ketua Umum
Ayat 7 : Bidang – Bidang
7.1).
Merencanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang
organisasi.
7.2). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan di bidang Organisasi
7.3). Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan organisasi.
Ayat 8 : Koordinator Angkatan
8.1).
Menyebarluaskan informasi rencana
kegiatan kepada seluruh rekan masing-masing angkatan..
8.2). Mengumpulkan data alumni dan rekrutmen
sebagai peserta untuk masing-masing angkatan yang dilaporkan kepada ketua
melalui sekretaris
Pasal 4 : Masa Kepengurusan
Ayat 1 :
Masa Jabatan Anggota Pengurus
Organisasi Adalah selama 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan
berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang
selanjutnya ditunjuk pengganti sementara sampai musyawarah anggota di adakan.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dapat
diberhentikan oleh musyawarah anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua
pertiga dari suara yang hadir.
BAB III
Rapat –
Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 1 : Rapat Musyawarah Anggota
Ayat 1 :
Pengambilan keputusan tertinggi
ditangan musyawarah anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurang
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Pengurus
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas
memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat
memberhentikan pengurus organisasi dengan persetujuan dua pertiga dari suara
yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan
rencana kerja pengurus organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6 :
Musyawarah Anggota berhak
memberikan pengarahan, pertimbangan teguran kepada dewan pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota di
ambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila di perlukan dapat dilakukan
pemungutan suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat diadakan
secara luar biasa dengan usulan dari anggota atau pengurus organisasi jika di
perlukan.
BAB IV
KEUANGAN
Keuangan berasal dari kontribusi
keanggotaan dan sumbangan dari semua anggota inti dan simpatisan, sumbangan
donatur, dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Azas dan Tujuan
Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
1 :
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal
2 :
Apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh musyawarah anggota.
Pasal
3 :
Anggaran Rumah Tangga disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan
sebelumnya.
Pasal
4 :
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di LUBUK BASUNG pada tanggal 15
SEPTEMBER 2013
Tim Perumus
JONI
CHARLES
AFRIZAL
JONJA
ASMARA
ARIS
PRIADI
RAHMAT
HIDAYAT
DEMIL
DIN METRA